UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di
Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan
hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski
dilakukan di dunia maya. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang
Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan,
“mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas
informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik
milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di
dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Semoga UU ITE benar-benar menjamin kenyamanan pengguna layanan transaksi elektronik yang rentan terkena sasaran kejahatan cyber. untuk lebih jelas download disini
UU ITE
No comments:
Post a Comment